Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor.757 Tahun 2018 Tentang Piagam Audit Intern Kementerian Komunikasi dan Informatika
Visi Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah mewujudkan fungsi pengawasan intern yang independen, profesional dan berintegritas dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.