TUGAS & FUNGSI



Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor.757 Tahun 2018 Tentang Piagam Audit Intern Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tugas

Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, diantaranya meliputi:

1. Menyusun dan melaksanakan rencana Pengawasan Internal tahunan;

2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan pemerintah;

3. Memberikan jasa assurance, berupa audit, evaluasi, reviu, dan pemantauan; serta jasa konsultasi, berupa asistensi, pendampingan, dan sosialisasi;

4. Memberikan penilaian atas efisiensi, efektivitas, kehematan dan kepatuhan melalui audit kinerja di bidang keuangan, akuntansi, operasional, penerimaan negara, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya pada satuan kerja (termasuk Badan Layanan Umum) atau suatu kegiatan sesuai tingkat risiko yang material dan prioritas manajemen di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

5. Memberikan rekomendasi perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen dalam membangun mekanisme/proses yang tepat dalam pengambilan kebijakan;

6. Membuat laporan hasil Pengawasan dan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan terkait dan auditan; g. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan;

7. Melakukan penelusuran rekam jejak calon pegawai atau pegawai dalam rangka promosi atau pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

8. Bekerjasama atau koordinasi dengan pihak-pihak eksternal diantaranya BPKP, BPK RI, PPATK dan pihak lainnya yang terkait dalam rangka pelaksanaan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Pengawasan internal yang dilakukannya; dan

10. Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan khusus atau pengawasan lainnya apabila diperlukan.


Fungsi

Supaya Inspektorat Jenderal melaksanakan tugasnya dengan efektif, harus menjalankan fungsi:

1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja;

2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan; dan

3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.