Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di era digital, maka Inspektorat Jenderal menyelenggarakan pembangunan digitalisasi pengawasan di lingkungan Kemkominfo. Hal ini sejalan dengan komitmen Inspektorat Jenderal sebagai trusted advisory dan strategic partner kepada seluruh mitra terkait serta sejalan dengan upaya Inspektorat Jenderal dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Inspektorat Jenderal telah menetapkan Keputusan Inspektur Jenderal nomor 11 Tahun 2022 tentang Grand Design Digitalisasi Pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika TA 2022-2024. Keputusan tersebut merupakan bentuk dukungan infrastruktur kebijakan yang menjadi langkah awal mewujudkan digitalisasi pengawasan di lingkungan Kemkominfo.
Digitalisasi pengawasan mendukung terciptanya ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan kemudahan akses dalam mewujudkan remote audit serta aktivitas pengawasan lainnya. Upaya digitalisasi pengawasan di Kemkominfo dilaksanakan antara lain dengan membangun sistem/aplikasi sebagai tools pengawasan. Aplikasi tersebut meliputi aplikasi SIMWAS, aplikasi CACM, aplikasi MR, dan aplikasi lainnya. Aplikasi SIMWAS (Sistem Informasi Manajemen Pengawasan) merupakan aplikasi pengelolaan aktivitas pengawasan dan pendukung pengawasan. Aplikasi CACM (Continuous Auditing Continuous Monitoring) merupakan aplikasi pemantauan berkelanjutan dan pengawasan berkelanjutan yang terdiri atas area penganggaran - pengadaan - pendapatan - kinerja. Aplikasi MR (Manajemen Risiko) merupakan aplikasi pengelolaan manajemen risiko sebagai upaya pengendalian keberhasilan program kerja. Aplikasi lainnya di antaranya adalah aplikasi yang terkait dengan WBS (Whistle Blowing System), GIS (Geographic Information System), Helpdesk Pengawasan, Website, dan Zona Integritas.
Strategi digitalisasi pengawasan yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal adalah dengan membangun infrastruktur kebijakan yang memadai, membangun sistem/aplikasi yang terintegrasi (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan) dengan dukungan kelembagaan (termasuk di dalamnya peningkatan kompetensi SDM dan pemenuhan fasilitas penunjang), serta mengoptimalkan implementasi sistem/aplikasi yang dibangun.
Dengan demikian, maka digitalisasi pengawasan dapat memberikan solusi tercapainya efektivitas dan efesiensi pengawasan (ketersediaan data, keleluasaan waktu, kemudahan akses, independensi APIP, dan lainnya) serta dapat mendukung komitmen Inspektorat Jenderal sebagai trusted advisory dan strategic partner bagi seluruh satuan kerja di Kemkominfo.