Dalam rangka mencegah merebaknya aktivitas judi online dan/atau judi slot di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemkominfo menginstruksikan melalui Nota Dinas Nomor 2747/SJ.2/KP.01.06/07/2024 tanggal 9 Juli 2024 agar setiap pegawai dapat menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot.
Pada tanggal 10 Juli 2024, sebanyak 173 orang pegawai Inspektorat Jenderal yang terdiri dari 106 ASN dan 69 PPNPN telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot sebagai wujud komitmen dalam pencegahan judi online di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pakta Integritas memuat komitmen sikap dan perilaku seluruh pegawai untuk menolak dan menjauhkan diri dari segala bentuk aktivitas perjudian termasuk judi online dan/atau slot baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Penandatanganan pakta integritas ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah aktivitas judi online yang semakin meresahkan marak di masyarakat. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pegawai Inspektorat Jenderal dan mengakselerasi upaya pencegahan praktik perjudian online dan/atau judi slot.